Dalam rangka menguatkan tri darma perguruan tinggi, Fakultas Hukum Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan seminar nasional dengan tema “Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Selain itu, Luaran dari kegiatan ini adalah penandatangan MoU dan SPK yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH Bapak Prof.Dr.Ir.Yulfiperius.M.Si dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH Bapak Dr.Alauddin.SH.,MH dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakili oleh Wakil Ketua LPSK Bapak Dr.Manager Nasution.S.Ag.MA.,MH.