SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website Fakultas Hukum UNIHAZ
Rabu, 18/9/2024

Pemantauan dan Pengawasan terhadap karya Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan Sosialisasi Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait di Kota Bengkulu, Rabu (15/5). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Santika, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah. Andrieansjah menyampaikan, bahwa Pemantauan dan Pengawasan terhadap karya Kekayaan Intelektual merupakan tugas bersama. Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum yang sangat diperlukan untuk meminimalisir permasalahan hukum dan kerugian pada masyarakat dari pelanggaran Kekayaan Intelektual. “Berkembangnya teknologi seperti Artificial Intelligence, memiliki 2 sisi yakni dapat menghasilkan karya cipta inovatif namun rentan plagiarisme yang merugikan pemilik hak ekslusif yang sudah melakukan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Maka, untuk melindungi Kekayaan Intelektual perlu dilakukan pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan pelaksanaannya di wilayah Kanwil Kemenkumham Bengkulu dapat membantu proses pencatatan tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut, di Provinsi Bengkulu pengawasan dan pemantauan terhadap Indikasi Geografis (IG) yang sudah terdaftar sangat penting sekali untuk dilakukan, selain untuk memastikan reputasi, karakteristik dan kualitas pada produk IG terdaftar masih tetap terjaga. Sebagai upaya untuk menjangkau dan mengawasi semua produk Indikasi Geografis yang ada di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu akan menginisiasi pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis. “Diharapkan melalui kegiatan ini kerja sama antara Kanwil dan instansi terkait dapat diperkuat untuk pengawasan/pemantauan yang tujuannya adalah mencegah pelanggaran KI,” ujarnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi yang dipandu oleh Ibu Dewi Kusuma Ningrum Presenter Program Rakyat Bengkulu Televisi (RBTV) Sebagai Moderator yang diawali dengan sharing dari Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, Yulfiperius, yang menyampaikan bahwa local wisdom harus diberdayakan dan diinventarisir. Dimana dengan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal tersebut maka masyarakat yang memiliki tradisi, adat istiadat dan pengetahuan tradisional yang terus dijaga turun temurun mendapat pengakuan dari negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. Dr.Ashibly,SH.,MH sebagai narasumber menyampaikan tentang Pengawasan Perlindungan KI dan sinergisitas dengan di Universitas Hazairin. Sementara biru, Sekretaris Dinas Pariswisata Provinsi Bengkulu Titus Chandra Erwana menyampaikan, tentang pentingnya meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Bengkulu melalui sinergitas dan kolaborasi stakeholder. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, dalam paparannya menyampaikan tentang Pengelolaan Potensi Alam dan Budaya Berbasis Ekosistem Kekayaan Intelektual. Dengan mengusung tema “Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Sinergitas dan Kolaborasi Stakeholder”, kegiatan yang dihadiri oleh Kadiv Administrasi Machyudhie, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini turut mengundang para Aparat Penegak Hukum di Provinsi Bengkulu, Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, Lembaga Perbankan, dan Para Pelaku Usaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif.

sumber:  https://www.rmolbengkulu.id/cegah-pelanggaran-ki-kemenkumham-bengkulu-gelar-sosialisasi-kerjasama-pemantauan-pengawasan