SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website Fakultas Hukum UNIHAZ
Kamis, 19/9/2024

Seminar Nasional yang diadakan oleh Fakultas Hukum Unihaz dengan LPSK

Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar seminar nasional (semnas) bertempat di aula lantai 3 Gedung Unihaz pada Kamis, (21/3/2024). Semnas yang diikuti civitas akademika Fakultas Hukum dan mahasiswa hukum Unihaz ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua LPSK Dr. Manager Nasution, S.Ag, MA, MH dan Dosen Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Dr. M. Rochman, SH, MH, dengan moderator, Rendra Edwar Fransisko, SH, MH. Wakil Ketua LPSK Dr. Manager Nasution mengatakan, di usia 15 tahun lembaganya saat ini memang belum puas, karena belum masuk dalam criminal justice system atau system pradilan pidana. Hanya saja, pihaknya bersyukur dalam KUHP yang baru disahkan ini, secara norma sudah masuk, dan diharapkan ada perubahan politik hukum dengan memasukan perlindungan saksi dan korban ke dalam system peradilan pidana Indonesia. Mengingat jika terlaksana pihaknya akan memperjuangkan adanya dana korban secara nasional dan diikuti setiap daerah. “Adanya dana itu sangat penting agar ketika ada permasalahan diharapkan seseorang tidak takut lagi menjadi saksi dan korban terlindungi dengan baik,” ujarnya. Ia menjelaskan, untuk saksi dan korban yang bisa dilindungi pihaknya, apakah mempunyai informasi penting soal kejahatan dan statusnya sebagai apa. Lalu memiliki kebutuhan seperti medis dan psikologis. Kemudian ada ancaman atau tidaknya, termasuk intimidasi untuk menarik laporan dan melihat rekam jejak pemohon apakah pernah terlibat hukum atau tidak sebelumnya. “Perlindungan saksi dan korban bisa saja tidak dilakukan jika ada saksi ahli, bukan pelaku utama dan jika saksi sekaligus pelaku punya komitmen mengembalikan kerugian Negara. Jika itu komit akan dilindungi,” terangnya. Sementara itu, Rektor Unihaz Bengkulu Prof.Dr. Ir. Yulfiperius, MSi memberikan apresiasi atas terselenggaranya semnas tentang perlindungan saksi dan korban dalam pradilan Indonesia melalui lembaga terkait. Dimana hal itu penting untuk diketahui, agar kalangan civitas akademika dan mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Unihaz. Terlebih untuk saksi dan korban penting mendapatkan perlindungan agar tidak salah dalam pemahaman. Tepatnya, selain untuk factor keamanan diri, juga alat bukti pengungkapan suatu perkara agar nantinya menjadi terang benderang. “Jika dilihat dari aspek hukum, itu bertujuan untuk pengamanan alat bukti tidak kemana-mana. Apalagi dalam aturan hal tersebut sudah mengatur ditunjang Negara Indonesia adalah Negara kepulauan untuk perlindungan saksi dan korban harus dilakukan Negara,” katanya. Senada Dekan Fakultas Hukum Unihaz Dr. Alauddin, SH, MH didampingi Dr. Ir. M Rochman selaku salah satu pemateri mengemukakan rasa bangga telah menghadirkan pihak LPSK dalam rangka memberikan pembelajaran, sekaligus meningkatkan pengetahuan bagi dosen maupun mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz, terutama soal perlindungan saksi dan korban. Dimana perlindungan saksi ini sangat penting, apalagi dalam tindak pidana, yang biasanya sulit membedakan mana yang pelaku dengan korban dan saksi. Belum lagi ada juga fungsi ganda selain sebagai saksi, juga selaku korban. “Giat ini diharapkan disamping pembelajaran di luar teori hukum, juga dapat meningkatkan wawasan mahasiswa dan dosen, serta lebih mengenal apa itu lembaga LPSK,” demikian tutup Alauddin.

Sumber Roki Eka Putra: https://www.rri.co.id/bengkulu/hukum/601558/datangkan-lpsk-unihaz-bahas-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-pradilan-pidana