SEKILAS INFO
Selamat Datang di Website Fakultas Hukum UNIHAZ
Rabu, 18/9/2024

Focus Group Discussion Fakultas Hukum Unihaz dan Polairud Polda Bengkulu



Pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 bertempat di Gedung Pascasarjana Magister Hukum Unihaz diadakan kegiatan Focus Group Discussion dengan Tema “Eksistensi Penyidik Polri (Polairud) atas Bakamla sebagai Wadah tunggal Penegakan Hukum dan Operasi Keamanan Laut berdasarkan RUU Kelautan”. Kegiatan diawali dengan kata Sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Unihaz Dr.Alauddin.SH.,MH dan dari perwakilan Polairud Polda Bengkulu, dilanjutkan kata sambutan dari Rektor Unihaz Dr.Arifah Hidayati.SE.,MM sekaligus membuka acara FGD dan penandatangan MoU antara Unihaz dengan Polairud Polda Bengkulu. 

Moderator Dr.Ashibly.SH.,MH dalam pendahuluan kegiatan FGD ini menyampaikan bahwa Sebagai negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, Indonesia tentu saja memiliki banyak permasalahan sehubungan dengan wilayah lautnya, Indonesia menghadapi berbagai kejahatan transnasional yang biasa terjadi dilaut seperti, Illegal fishing, Penyelundupan barang, Penyelundupan narkoba, Trafficking/Penyelundupan manusia dan boat people (manusia perahu ), terorisme dan bajak laut. Untuk menjaga wilayah laut yang sangat luas tersebut, Indonesia memiliki tujuh lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut. Lembaga penegak hukum tersebut diantaranya adalah TNI-Angkatan Laut; POLRI-Direktorat Kepolisian Perairan; Kementrian Perhubungan-Dirjen Hubla; Kementrian Kelautan dan Perikanan-Dirjen PSDKP; Kementrian Keuangan-Dirjen Bea Cukai; Bakamla, dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115). Ke-tujuh lembaga penegak hukum tersebut melaksanakan patroli terkait dengan keamanan dilaut secara sektoral sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga. Dalam RUU Kelautan menganut Sistem “”Single Agency Multy Tasks” dimana penegakan hukum  dilaut diambil alih oleh Bakamla sebagai wadah tunggal termasuk proses penyidikan bahwa penyidik diangkat dan diberhentikan oleh Bakamla sehingga yang menjadi pertanyaaan bagaimana eksistensi penyidik dari Poloairud dalam hal penegakan hukum di laut dalam RUU Kelautan. Narasumber dalam kegiatan ini Dr.Yanto Sufriadi.SH.,M.Hum mengulas mengenai politik hukum dalam RUU Kelautan, Narasumber kedua Ependi.SH.,MH mengulas permasalahan Kedudukan Bakamla dalam RUU Kelautan. Penanggap dalam kegiatan FGD antara lain, Uswatun Hasanah.SH.,M.Hum, Rosmanila.SH.,MH, Sherly Nelsa.SH.,MH, Dr.Fitri Anita.SH.,MH, Dr.Rochman.SH.,MH, Meilisa.SH.,MH, Rendra.SH.,MH dan Suharto.SH dari Polairud Polda Bengkulu.